Tujuan
Pembelajaran:
-
Siswa dapat memahami mengenai perdagangan
internasional dan konsep dasarnya
-
Siswa dapat memahami mengenai ketentuan perdagangan
internasional dan konsep dasarnya
PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
A. PENGERTIAN
Perdagangan
Internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh penduduk suatu negara
dengan penduduk negara lain atas dasar kesepakatan bersama. Penduduk yang
dmaksud dapat berupa antar perorangan (individu dengan individu), antara
individu dengan pemerintah suatu negara atau pemerintah suatu negara dengan
pemerintah negara lain. Bila
dibandingkan dengan pelaksanaan perdagangan di dalam negri, maka perdagangan
internasional sangatlah rumit dan kompleks.
Kerumitan ini disebabkan oleh faktor-faktor antara
lain:
1. Pembeli
dan penjual terpisah oleh batas-batas kenegaraan.
2. Barang
harus dikirim dan diangkut dari suatu negara kenegara lainnya melalui bermacam
peraturan seperti pabean, yang bersumber dari pembatasan yang dikeluarkan oleh
masing-masing pemerintah.
3. Antara
satu negara dengan negara lainnya terdapat perbedaan dalam bahasa, mata uang,
taksiran dan timbangan, hukum dalam perdagangan dan sebagainya.
B.
MANFAAT
MELAKUKAN PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara yang melakukan perdagangan dengan negara
lain tetntu akan memperoleh manfaat bagi negara tersebut. Manfaat tersebut antara lain :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi
di negri sendiri.
Banyak
faktor-faktor yang mempengaruhi perbedaan hasil produksi di setiap negara.
Faktor-faktor tersebut diantaranya : Kondisi geografi, iklim, tingkat
penguasaan IPTEK dan lain-lain. Dengan adanya perdagangan internasional, setiap
negara mampu memenuhi kebutuhan yang tidak diproduksi sendiri.
2. Memperoleh
keuntungan dari spesialisasi
Sebab
utama kegiatan perdagangan luar negri adalah untuk memperoleh keuntungan yang
diwujudkan oleh spesialisasi. Walaupun suatu negara dapat memproduksi suatu
barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh negara lain, tapi ada
kalanya lebih baik apabila negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar
negri.Sebagai contoh : Amerika Serikat dan Jepang mempunyai kemampuan untuk
memproduksi kain. Akan tetapi, Jepang dapat memproduksi dengan lebih efesien
dari Amerika Serikat.Dalam keadaan seperti ini, untuk mempertinggi keefisienan
penggunaan faktor-faktor produksi, Amerika Serikat perlu mengurangi produksi
kainnya dan mengimpor barang tersebut dari Jepang.
3. Memperluas
Pasar dan Menambah Keuntungan
Terkadang,
para pengusaha tidak menjalankan mesin-mesinnya (alat produksinya) dengan
maksimal karena mereka khawatir akan terjadi kelebihan produksi, yang
mengakibatkan turunnya harga produk mereka. Dengan adanya perdagangan
internasional, pengusaha dapat menjalankan mesin-mesinnya secara maksimal, dan
menjual kelebihan produk tersebut keluar negeri.
4. Transfer
teknologi modern
Perdagangan
luar negri memungkinkan suatu negara untuk mempelajari teknik produksi yang
lebih efesien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen.
C.
SEBAB-SEBAB
TERJADINYA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Setiap negara dalam kehidupan di dunia ini pasti akan
melakukan interaksi dengan negara-negara lain di sekitarnya. Biasanya bentuk
kerjasama atau interaksi itu berbentuk perdagangan antar negara atau yang lebih
dikenal dengan istilah perdagangan internasional. Beberapa alasan yang menyebabkan
terjadinya perdagangan antar negara (perdagangan internasional) antara lain :
1. Revolusi
Informasi dan Transportasi
Ditandai
dengan berkembangnya era informasi teknologi, pemakaian sistem berbasis
komputer serta kemajuan dalam bidang informasi, penggunaan satelit serta
digitalisasi pemrosesan data, berkembangnya peralatan komunikasi serta masih
banyak lagi.
2. Interdependensi Kebutuhan
Masing-masing
negara memiliki keunggulan serta kelebihan di masing-masing aspek, bisa di
tinjau dari sumber daya alam, manusia, serta teknologi. Kesemuanya itu akan
berdampak pada ketergantungan antara negara yang satu dengan yang lainnya.
3. Liberalisasi Ekonomi
Kebebasan
dalam melakukan transaksi serta melakukan kerjasama memiliki implikasi bahwa
masing-masing negara akan mencari peluang dengan berinteraksi melalui
perdagangan antar negara.
4. Asas Keunggulan
Komparatif
Keunikan
suatu negara tercermin dari apa yang dimiliki oleh negara tersebut yang tidak
dimiliki oleh negara lain. Hal ini akan membuat negara memiliki keunggulan yang
dapat diandalkan sebagai sumber pendapatan bagi negara tersebut.
5. Kebutuhan
Devisa
Perdagangan
internasional juga dipengaruhi oleh faktor kebutuhan akan devisa suatu negara.
Dalam memenuhi segala kebutuhannya setiap negara harus memiliki cadangan devisa
yang digunakan dalam melakukan
pembangunan, salah satu sumber devisa adalah pemasukan dari perdagangan
internasional.
D.
KETENTUAN
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Membahas tentang perdagangan internasional tentunya
tidak terlepas dari pembicaraan mengenai kegiatan ekspor impor.Dalam melakukan
kegiatan ekspor impor tersebut perlu diperhatikan ketentuan-ketentuan yang
berlaku di bidang tersebut.
Bidang Ekspor
Ketentuan umum di bidang ekspor biasanya meliputi
hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke luar negeri. Ketentuan tersebut
meliputi antara lain :
1. Ekspor
: Perdagangan dengan cara mengeluarkan barang dari dalam ke luar wilayah pabean
Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2.
Syarat-syarat Ekspor
a) Memiliki
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
b) Mendapat
izin usaha dari Dept. Teknis/Lembaga
Pemerintah Non-Dept.
c) Memiliki
izin ekspor berupa :
·
APE (Angka Pengenal
Ekspor) untuk Eksportir Umum berlaku lima tahun.
·
APES (Angka Pengenal
Ekspor Sementara) berlaku dua tahun
·
APET (Angka Pengenal
Ekspor Terbatas) untuk PMA/PMDN
3. Eksportir : Pengusaha
yang dapat melakukan ekspor, yang telah memiliki SIUP atau izin usaha dari
Dept. Teknis/LembagaPemerintah Non-Dept berdasarkan ketentuan yang berlaku.
4. Eksportir
Terdaftar (ET) : Perusahaan yang telah mendapat pengakuan dari Menteri
Perdagangan untuk mengekspor barang tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Barang Ekspor : Seluruh jenis barang yang terdaftar
sebagai barang ekspor dan sesuai dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan
yang berlaku.
Bidang Impor
Ketentuan umum di bidang Impor biasanya meliputi
hal-hal yang berhubungan dengan proses pengiriman barang ke dalam negeri. Ketentuan tersebut meliputi antara
lain :
1. Impor
Perdagangan dengan cara memasukan barang dari luar negri ke dalam wilayah
pabean Indonesia dengan memenuhi ketentuanyang berlaku.
2. Syarat-syarat
Impor
a. Memiliki
izin ekspor berupa :
·
API (Angka Pengenal
Impor) untuk Importir Umum berlaku selama perusahaan menjalankan usaha.
·
APIS (Angka Pengenal
Impor Sementara) berlaku untuk
jangka waktu 2 tahun dan tidak dapat diperpanjang.
·
API(S) Produsen untuk
perusahaan diluar PMAatau PMDN.
·
APIT (Angka Pengenal
Impor Terbatas) untuk perusahaan
PMA/PMDN
b. Persyaratan
untuk memperoleh APIS :
·
Memiliki SIUP perusahaan
besar atau menengah
·
Keahlian dalam
perdagangan impor
·
Referensi bank devisa
·
Bukti kewajiban pajak
(NPWP)
c. Persyaratan
untuk memperoleh API :
·
Wajib memiliki APIS
·
Telah melaksanakan impor
sekurang 4 kali dan telah mencapai nilai nominal US$ 100.000,00
·
Tidak pernah ingkar
kontrak impor
3. Importir:
Pengusaha yang dapat melakukan kegiatan perdagangan dengan cara memasukan
barang dari luar negri ke dalam wilayah pabean Indonesia sesuai ketentuan yang berlaku. Kategori Importir
meliputi : Importir Umum, Importir Umum +, Importir Terdaftar, Importir
Produsen, Produsen Importir dan Agen Tunggal.
4. Barang
Impor: Seluruh jenis barang yang terdaftar sebagai barang impor dan sesuai
dengan ketentuan perpajakan dan kepabeanan yang berlaku.
E.
JENIS-JENIS
PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Perdagangan internasiaonal atau antara negara dapat
dilakukan dengan berbagai macam cara diantaranya :
1. Ekspor
: Dibagi dalam beberapa cara antara lain :
a. Ekspor Biasa : Pengiriman barang keluar negri
sesuai dengan peraturan yang berlaku, yang ditujukan kepada pembeli di luar
negri, mempergunakan L/C dengan ketentuan devisa.
b. Ekspor
Tanpa L/C : Barang dapat dikirim terlebih dahulu, sedangkan eksportir belum
menerima L/C harus ada ijin khusus dari departemen perdagangan
2. Barter
: Pengiriman barang ke luar negri untuk ditukarkan langsung dengan barang yang
dibutuhkan dalam negri. Jenis barter antara lain :
a. Direct Barter : Sistem pertukaran barang dengan
barang dengan menggunakan alat penetu nilai atau lazim disebut dengan
denominator of valuesuatu mata uang asing dan penyelesaiannya dilakukan melalui
clearing pada neraca perdagangan antar kedua negara yang bersangkutan.
b. Switch Barter : Sistem ini dapat diterapkan
bilamana salah satu pihak tidak mungkin memanfaatkan sendiri barang yang akan
diterimanya dari pertukaran tersebut, maka negara pengimpor dapat mengambil
alih barang tersebut ke negara ketiga yang membutuhkannya.
c. Counter Purchase : Suatu sistem perdagangan timbal
balik antar dua negara. Sebagai contoh suatu negara yang menjual barang kepada
negara lain, mka negara yang bersangkutan juga harus membeli barang dari negara
tersebut.
d. Buy
Back Barter : Suatu sistem penerapan alih teknologi dari suatu negara maju
kepada negara berkembang dengan cara membantu menciptakan kapasitas produksi di
negara berkembang, yang nantinya hasil produksinya ditampung atau dibeli
kembali oleh negara maju.
3. Konsinyasi
(Consignment) : Pengiriman barang dimana belum ada pembeli yang tertentu di LN. Penjualan barang di luar
negri dapat dilaksanakan melalui Pasar Bebas ( Free Market) atau Bursa Dagang (
Commodites Exchange) dengan cara lelang.
0 comments:
Post a Comment