Pajak Penghasilan 21
Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat
memahami mengenai pajak penghasilan pasal 21
-
Siswa dapat
menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 21
1.
Pengertian
adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium,
tunjangan, dan pembayaran lain yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan.
2.
Pemotong PPH
Pasal 21
·
Pemberi kerja
yang terdiri dari orang pribadi dan badan.
·
Bendaharawan
pemerintah baik Pusat maupun Daerah
·
Dana pensiun
atau badan lain seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek), PT Taspen, PT
ASABRI.
·
Perusahaan dan
bentuk usaha tetap.
·
Yayasan,
lembaga, kepanitia-an, asosiasi, perkumpulan, organisasi massa, organisasi
sosial politik dan organisasi lainnya serta organisasi internasional yang telah
ditentukan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan.
·
Penyelenggara
kegiatan.
3.
Penerima
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 21
·
Pegawai tetap.
·
Tenaga lepas
(seniman, olahragawan, penceramah, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta
perlombaan, petugas dinas luar asuransi), distributor MLM/direct selling dan
kegiatan sejenis.
·
Penerima
pensiun, mantan pegawai, termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang
menerima Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua.
·
Penerima
honorarium.
·
Penerima upah.
·
Tenaga ahli
(Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris).
4.
Penerima
Penghasilan Yang Tidak Dipotong Pph Pasal 21
·
Pejabat
perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat lain dari negara asing, dan
orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat
tinggal bersama mereka, dengan syarat:
·
bukan warga
negara Indonesia dan
·
di Indonesia
tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara yang bersangkutan
memberikan perlakuan timbal balik;
·
Pejabat
perwakilan organisasi internasional yang ditetapkan oleh Keputusan Menteri
Keuangan sepanjang bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha
atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan di Indonesia.
5.
Penghasilan
yang dipotong pph pasal 21 adalah :
·
penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai atau penerima pensiun secara teratur
berupa gaji,uang pensiun bulanan, upah, honorarium (termasuk honorarium anggota
dewan komisaris atau anggota dewan pengawas), premi bulanan, uang lembur,
uang sokongan, uang tunggu, uang ganti
rugi, tunjangan isteri, tunjangan anak, tunjangan kemahalan, tunjangan jabatan,
tunjangan khusus, tunjangan transpot, tunjangan pajak, tunjangan iuran pensiun,
tunjangan pendidikan anak, bea siswa, premi asuransi yang dibayar pemberi
kerja, dan penghasilan teratur lainnya dengan nama apapun;
·
penghasilan
yang diterima atau diperoleh pegawai, penerima pensiun atau mantan pegawai
secara tidak teratur berupa jasa produksi, tantiem, gratifikasi, tunjangan
cuti, tunjangan hari raya, tunjangan tahun baru, bonus, premi tahunan, dan
penghasilan sejenis lainnya yang sifatnya tidak tetap;
·
upah harian,
upah mingguan, upah satuan, dan upah borongan yang diterima atau diperoleh
pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas, serta uang saku harian atau
mingguan yang diterima peserta pendidikan, pelatihan atau pemagangan yang
merupakan calon pegawai;
·
uang tebusan
pensiun, uang Tabungan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua, uang pesangon dan
pembayaran lain sejenis sehubungan dengan pemutusan hubungan kerja;
·
honorarium,
uang saku, hadiah atau penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun, komisi,
bea siswa, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan,
jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri,
terdiri dari :
·
tenaga ahli
(Pengacara, Akuntan, Arsitek, Dokter, Konsultan, Notaris, Penilai, dan
Aktuaris)
·
pemain musik,
pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang
iklan, sutradara, crew film, foto model, peragawan/ peragawati, pemain drama,
penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
·
olahragawan;
·
penasihat,
pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
·
pengarang,
peneliti, dan penerjemah;
·
pemberi jasa
dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya,
telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi dan sosial;
·
agen iklan;
·
pengawas,
pengelola proyek, anggota dan pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan, dan
peserta sidang atau rapat;
·
pembawa pesanan
atau yang menemukan langganan;
·
petugas penjaja
barang dagangan;
·
petugas dinas
luar asuransi;
·
peserta
pendidikan, pelatihan, dan pemagangan bukan pegawai atau bukan sebagai calon
pegawai;
·
distributor
perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis
lainnya.
·
Gaji, gaji
kehormatan, tunjangan-tunjangan lain yang terkait dengan gaji dan honorarium
atau imbalan lain yang bersifat tidak tetap yang diterima oleh Pejabat Negara,
Pegawai Negeri Sipil serta uang pensiun dan tunjangan-tunjangan lain yang
sifatnya terkait dengan uang pensiun yang diterima oleh pensiunan termasuk
janda atau duda dan atau anak-anaknya.
6.
Tidak Termasuk
Penghasilan Yang Dipotong Pph Pasal 21 :
·
pembayaran
asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan,asuransi kecelakaan, asuransi jiwa,
asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
·
penerimaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan dalam bentuk apapun yang diberikan oleh
Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan Wajib Pajak selain
Pemerintah, atau Wajib Pajak yang dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat
final dan yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan norma penghitungan
khusus (deemed profit).
·
iuran pensiun
yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh
Menteri Keuangan dan iuran Jaminan Hari Tua kepada badan penyelenggara
Jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja;
·
zakat yang
diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Lain-Lain
·
Pemotong Pajak
wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 baik diminta maupun tidak pada
saat dilakukannya pemotongan pajak kepada orang pribadi bukan sebagai pegawai
tetap, penerima uang tebusan pensiun, penerima Jaminan Hari Tua, penerima uang
pesangon, dan penerima dana pensiun.
·
Pemotong Pajak
PPh Pasal 21 wajib memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 21 tahunan (form
1721-A1 atau 1721-A2) kepada pegawai tetap, termasuk penerima pensiun bulanan
dalam waktu 2 (dua) bulan setelah tahun takwim berakhir.
·
Apabila pegawai
tetap berhenti bekerja atau pensiun pada bagian tahun takwim, maka Bukti
Pemotongan (form 1721-A1 atau 1721-A2 ) diberikan oleh pemberi kerja
selambat-lambatnya satu bulan setelah pegawai yang bersangkutan berhenti
bekerja atau pensiun.
·
Penerima
penghasilan wajib menyerahkan surat pernyataan kepada Pemotong Pajak PPh Pasal
21 yang menyatakan jumlah tanggungan keluarga pada permulaan tahun takwim atau
pada permulaan menjadi Subyek Pajak dalam negeri.
7.
Penghitungan Pajak
Penghasilan Pasal 21
·
Tarif dan
Penerapannya
1)
Pegawai tetap,
penerima pensiun bulanan, pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai serta
distributor MLM/direct selling dan kegiatan sejenis, dikenakan tarif Pasal 17
Undang-undang PPh dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak (PKP). PKP dihitung
berdasarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai Tetap;
Penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan (5% dari penghasilan bruto, maksimum
Rp 6.000.000,- setahun atau Rp 500.000,- (sebulan); dikurangi iuran pensiun.
Iuran jaminan hari tua, dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Penerima
Pensiun Bulanan; Penghasilan bruto dikurangi biaya pensiun (5% dari penghasilan
bruto, maksimum Rp 2.400.000,- setahun atau Rp 200.000,- sebulan); dikurangi
PTKP. Pegawai tidak tetap, pemagang, calon pegawai: Penghasilan bruto dikurangi
PTKP. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.03/2008 tanggal 31 desember
2008)
c.
Pegawai tidak
tetap, pemagang, calon pegawai : Penghasilan bruto dikurangi PTKP yang diterima
atau diperoleh untuk jumlah yang disetahunkan.
d.
Distributor
Multi Level Marketing/direct selling dan kegiatan sejenis; penghasilan bruto
tiap bulan dikurangi PTKP perbulan.
2)
Penerima
honorarium, uang saku, hadiah atau penghargaan, komisi, bea siswa, dan
pembayaran lain sebagai imbalan atas jasa dan kegiatan yang jumlahnya dihitung
tidak atas dasar banyaknya hari yang diperlukan untuk menyelesaikan jasa atau
kegiatan; mantan pegawai yang menerima jasa produksi, tantiem, gratifikasi,
bonus; peserta program pensiun yang menarik dananya pada dana pensiun;
dikenakan tarif berdasarkan Pasal 17 Undang-undang PPh dikalikan dengan
penghasilan bruto
3)
Tenaga Ahli
yang melakukan pekerjaan bebas (pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan,
notaris, penilai dan aktuaris) dikenakan tarif PPh 15% dari perkiraan
penghasilan neto
4)
Pegawai harian,
pegawai mingguan, pemagang, dan calon pegawai, serta pegawai tidak tetap
lainnya yang menerima upah harian, upah mingguan, upah satuan, upah borongan
dan uang saku harian yang besarnya melebihi Rp.150.000 sehari tetapi dalam satu
bulan takwim jumlahnya tidak melebihi Rp. 1.320.000,- dan atau tidak di
bayarkan secara bulanan, maka PPh Pasal 21 yang terutang dalam sehari adalah
dengan menerapkan tarif 5% dari penghasilan bruto setelah dikurangi Rp.
150.000. Bila dalam satu bulan takwim jumlahnya melebihi Rp.1.320.000,-
sebulan, maka besarnya PTKP yang dapat dikurangkan untuk satu hari adalah
sesuai dengan jumlah PTKP sebenarnya dari penerima penghasilan yang
bersangkutan dibagi 360.
5)
Penerima
pesangon, tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Jaminan Hari Tua yang
dibayarkan sekaligus dikenakan tarif PPh final sebagai berikut:
a.
5% dari
penghasilan bruto diatas Rp 25.000.000 s.d. Rp. 50.000.000.
b.
10% dari
penghasilan bruto diatas Rp. 50.000.000 s.d. Rp. 100.000.000
c.
15% dari
penghasilan bruto diatas Rp. 100.000.000 s.d.Rp. 200.000.000.
d.
25% dari
penghasilan bruto diatas Rp. 200.000.000. Penghasilan bruto sampai dengan Rp.
25.000.000,- dikecualikan dari pemotongan pajak.
6)
Pejabat Negara,
PNS, anggota TNI/POLRI yang menerima
honorarium dan imbalan lain yang sumber dananya berasal dari Keuangan
Negara atau Keuangan Daerah dipotong PPh Ps. 21 dengan tarif 15% dari
penghasilan bruto dan bersifat final, kecuali yang dibayarkan kepada PNS Gol.
lId kebawah, anggota TNI/POLRI Peltu kebawah/ Ajun Insp./Tingkat I Kebawah.
PTKP adalah :
No
|
Keterangan
|
Setahun
|
1.
|
Diri Wajib Pajak Pajak
Orang Pribadi
|
Rp. 54.000.000,-
|
2.
|
Tambahan untuk Wajib Pajak
yang kawin
|
Rp. 4.500.000,-
|
3.
|
Tambahan untuk seorang
istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
|
Rp. 4.500.000,-
|
4.
|
Tambahan untuk setiap
anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak
angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
|
Rp. 4.500.000,-
|
Tarif
Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan adalah:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
|
Tarif Pajak
|
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
|
5%
|
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
|
15%
|
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
|
25%
|
Diatas Rp. 500.000.000,-
|
30%
|
0 comments:
Post a Comment