Pajak Penghasilan Pasal 25
Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat
memahami mengenai pajak penghasilan pasal 25
-
Siswa dapat
menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 25
1.
Pengertian Pph
Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh
Pasal 25) adalah pembayaran Pajak Penghasilan secara angsuran. Tujuannya adalah
untuk meringankan beban Wajib Pajak, mengingat pajak yang terutang harus
dilunasi dalam waktu satu tahun. Pembayaran ini harus dilakukan sendiri dan
tidak bisa diwakilkan.
2.
Perhitungan Pph
Pasal 25
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 dalam
tahun berjalan (tahun pajak berikutnya setelah tahun yang dilaporkan di SPT
tahunan PPh) dihitung sebesar PPh yang terutang pajak tahun lalu, yang
dikurangi dengan:
·
Pajak
penghasilan yang dipotong sesuai Pasal 21 (yaitu sesuai tarif pasal 17 ayat (1)
bagi pemilik NPWP dan tambahan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP) dan Pasal 23
(15% berdasarkan dividen, bunga, royalti, dan hadiah - serta 2% berdasarkan
sewa dan penghasilan lain serta imbalan jasa) - serta pajak penghasilan yang
dipungut sesuai pasal 22 (pungutan 100% bagi yang tidak memiliki NPWP);
·
Pajak
penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan
sesuai pasal 24; lalu dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun.
3.
Tarif Pph Pasal
25
Terdapat dua (2) jenis pembayaran
angsuran Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25) untuk Wajib Pajak Orang
Pribadi (WPOP), yaitu:
·
Wajib Pajak
Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP – OPPT), yaitu yang melakukan usaha
penjualan barang, baik grosir maupun eceran, serta jasa – dengan satu atau
lebih tempat usaha. PPh 25 bagi OPPT = 0.75% x omzet bulanan tiap masing-masing
tempat usaha.
·
Wajib Pajak
Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP – OPSPT), yaitu pekerja bebas atau
karyawan, yang tidak memiliki usaha sendiri. PPh 25 bagi OPSPT = Penghasilan
Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
·
Tarif PPh 17
ayat (1) huruf a UU PPh adalah:
Sampai Rp 50.000.000 = 5%
Rp 50.000.000 – Rp 250.000.000 = 15%
Rp 250.000.000 – Rp 500.000.000 = 25%
Di atas Rp 500.000.000 = 30%
·
Pembayaran
angsuran PPh 25 untuk Wajib Pajak Badan yaitu = Penghasilan Kena Pajak (PKP) x
25% (Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b UU PPh)
4.
Batas Waktu
Pembayaran Pph Pasal 25
Misalnya: untuk bulan Februari 2014,
angsuran PPh 25 harus dibayar paling lambat 15 Maret 2014. Jika batas waktu
penyetoran jatuh pada hari libur (termasuk Sabtu, Minggu, hari libur nasional,
dan Pemilihan Umum), maka pembayaran masih dapat dilakukan pada hari berikutnya
– sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan No.184/PMK.03/2007, yang kemudian
diubah lagi sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.80/PMK.03/2010.
Sesuai Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-22/PJ/2008 pada 21 Mei 2008, pembayaran harus dilakukan dengan
membawa Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen sejenisnya.
Untuk melakukan setoran pajak, Anda
harus membuat ID Billing terlebih dahulu. OnlinePajak menyediakan layanan
pembuatan ID Billing secara online yang mudah, cepat dan akurat.
5.
Sanksi-Sanksi
Keterlambatan Pembayaran Pph Pasal 25
Apabila Wajib Pajak (WP) terlambat
membayar, maka WP akan dikenai bunga sebesar 2% per bulan, dihitung dari
tanggal jatuh tempo hingga tanggal pembayaran. Misalnya: untuk bulan Februari
2014, WP terlambat dan baru membayarnya pada 16 Maret. Sesuai Pasal 9 ayat (2a)
UU KUP, WP dikenai bunga 2%.
0 comments:
Post a Comment