PPH PASAL 22
Tujuan pembelajaran:
-
Siswa
dapat memahami mengenai pajak penghasilan pasal 22
-
Siswa
dapat menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 22
A. PENGERTIAN
PPH PASAL 22
Pph Pasal 22
adalah pemungutan pajak yang di lakukan
atas pembelian barang, impor barang dan pembelian / penjualan barang di bidang
usaha tertenu. oleh karna itu yang
dilakukan pemungukan pph pasal 22 adalah pemasuk barang kepada pemerintah ,
impor dan pemasok/beli barang dari badan-badan tertentu. pajak penghasilan
(pph) pasal 22 adalah pph yang di pungut oleh :
1. Bendahara
pemerintah pusat / daerah, instansi atau lebaga pemerintah dan lembaga-lembaga
negara lain, berkenan dengan pembayaran atas penyerahan barang .
2. Badan badan
tertentu , baik badan pemerintah maupun swasta berkenan dengan kegiatan di
bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.
3. Wajib pajang
badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
B. OBJEK DAN
PEMUNGUT PPH PASAL 22
Berikut Merupakan objek Dan Pemungut
Pph Pasal 22 :
NO.
|
OBJEK
|
PEMUNGUT
|
1.
|
Pembelian barang oleh bendaharawan pemerintah dan dja (direktorat jendral
anggaran)
|
Pihak yang membayar atau membeli :
-
Bendaharawan pemerintah
§ -
DJA
|
2
|
Pembelian barang oleh BUMN/BUMD yang bersumber dari dana APBN dan atau
APBD
|
BUMN/BUMD
|
3
|
Pembelian barang oleh badan tertentu yang bersumber dari dana APBN maupun
non APBN
|
Badan Tertentu
|
4
|
Impor barang :
- -
Dilakukan oleh impoter yang memiliki
API
- -
Dilakukan oleh impoter yang tidak
memiliki API
- - Yang
tidak dikuasai (lelang)
|
- - Direktorat
Jenderal Bead And Cukai (DJBC)
- - BANK Devis
|
5
|
Pembelian bahan untuk indutri tertentu atau eksportior dari pedagang
pengumpul
|
Industri tertentu yang bergerakdi bidang pertanian. Perkebunan dan
perikanan.
|
6
|
Penjualan bahan bakar, minyak, gas dan pelumas
|
Produsen atau impoter bahan bakar minyak, gas, dan pelumas
|
7
|
Penjualan barang yang terglong mewah
|
Wajib pajak badan yang melakukan
penjualan tersebut.
|
8
|
Penjualan hasil industry tertentu :
- Kertas
- Baja
- Otomotif
- Semen
- Roko
|
Industry tertentu yang menjual
|
C. TARIFF PPH PASAL 22
Berikut Merupkan Tarif Pph Pasal 22,
Antara Lain :
NO.
|
OBJEK
|
TARIF
|
1
|
Pembelian barang di lakukan oleh DPBJ, Bendahara Pemerintah, BUMN/D dan
badan tertentu
|
1,5%
|
2
|
Impor Barang :
-
Yang menggunakan API
-
Yang tidak menggunakan API
-
Yang tidak dikuasai (Lelang)
|
2,5%
7,5%
7,5%
|
3
|
Pembelian bahan bahan untuk industry / ekspor dari pedagang penjual
|
2,5%
|
4.
|
Penjualan Oleh Pertamina :
-
Premium, Solar, Premix, Super TT
-
Minyak Tanah , LPG, Pelumas
|
0,25%
0,3%
|
5
|
Penjualan Oleh Selain Pertamina :
-
Premium, Solar, Premix, Super TT
-
Minyak Tanah , LPG, Pelumas
|
0,3%
0,3%
|
6
|
Penjualan Hasil Industry Tertentu
:
-
Kertas
-
Baja
-
Otomotif
-
Semen
-
Roko
|
0,1%
0,3%
0,45%
0,25%
0,15%
|
Selain Tarifdi Atas,Peraturan Mentri Keuangan nomor 253/PMK.03/2008 Tanggal
1 Desember 2008 juga mengatur tentang wajib badan tertentu sebagai pemungut Pph
Pasal 22 atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah yaitu wajib pajak
badan yang melakukan penjualan barang yang
tergolong sangat mewah, diantaranya :
A) Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih
dari Rp.20.000.000.000,00 ( dua puluh
meliar rupiah)
B) kabel pesiar
dan sejenisnya dengan harga jual leih dari Rp.10.000.000.000,00 ( sepuluh
meliar ruiah)
C) Rumah
berserta tanahnya dengan harga jual atau harga penggalihannya lenih dari
10.000.000.000,00 ( sepuluh meliar rupiah) dan luas bangunan lebih dari 500 m2
D) Apartemen,
kondominium,dan sejenisnya dengan harga jauh atau pengalihannya lebih dari Rp.
10.000.000.000,00 ( sepuluh meliar rupiah)dan/bangunan lebih dari 400 m2.
E) Kendaraan
bermotor roda empat pengangkutan orang kurang
dari 10 orang berupa sedan, jeep,sport utilty vehicle (suv), multi purpose vehicle(mpv), minibus dan sejenisnya
dengan harga jual lebih dari Rp. 5.000.000.000,00 (lima meliar rupiah) dan
dengan kapasitas silinder 5% dari
harga jual tidak termasuk ppn dan ppnbm,
Selain tarif pajak yang tercantumdi atas,terdapat
tariff sebagai berikut :
- Impor
kedelai, gandum dan tepung terigu dan importer yang menggunakan API sebesar
0,5%.
- Untuk wajib pajak yang tidak
dimiliki NPWP maka pajak dipungut 100% lebih tinggi dari tariff pph pasal
22.
D. PENGECUALIAN PENGGUNAAN PPH PASAL 22
Berikut merupakan bukan objek pph pasal 22, sebagai berikut :
1. Impor barang
atau penyerahan barang yang berdasaran ke tentuan peraturan perundang undangan
tidak terutang pph. Dinyatakan dengan surat keterangan bebas (SKB)
2. Impor barang
yang di bebaskan dari bea masuk dan atau pajak pertambahan niali; dilaksanakan
oleh DJBC.
3. Impor
sementara jika waktu impornya
nyata-nyata dimaksutkan untuk di sepor kembali dan dilakukan oleh dirijen BC.
4. Pembayaran
atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainya yang jumlahya paling
banyak Rp. 2.000.000 ( dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang
terpecah-pecah.
5. Pembayaran
untuk pembelian bahan bakar minyak , listrik, gas, air minum/PDAM, berbeda-beda
pos.
6. Emas
batangnya yang akan di prosesuntuk megenghasilkan barang prhiasan dari
emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan
dengan SKB.
7. Pembayaran/pencarian
dana jaring pengaman social kantor pembendaharaan dank as Negara.
8. Impor
kembali dalam kualitas yang sama atau
barang barang yang telah di ekspor untuk keperluan perbaikan pengerjaan dan
pengujian yang memenuhi syarat yang di tentukan oleh direktorat jendral bae dan
cukai.
9. Pembayaran
untuk pembelian gabah dan atau beras oleh bulog.
E. SAAT TERUTANG DAN PELUNASAN/PEMUNGUTAN PPH PASAL 22
1. Atas impor
barang terutang dan di lunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk.dalam
hal pembayaran bea masuk di tunda atau dibebaskan maka pph pasal 22terutang dan
dilunasi pada saat penyelesayan dokumen pemberitahuan impor barang (PIB)
2. Atas
pembelan barang (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 3,2 dan 4)
terutang dan dipungut pada saat pembayaran .
3. Atas
penjuaan hasil produksi ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir
5)terutang dan di pungutpada saat
penjualan.
4. Atas
penjuaan hasil produksi ( lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 6) di
pungut pada saat pemberitahuan surat perintah pengeluaranbarang ( delvery
order).
5. Atas
pembelian bahan-bahan ( lihat pemungut
dan objek pph pasal 22 butir 7) terutang dan dipungut pada saat pembelian.
F. TATA CARA
PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PPH PASAL 22
PPH PASAL 22 ATAS impor barang (ihat pemungut dan
objek pph pasal 22 butir 1) di setor oleh importer dengan menggunakan formulir
surat setoran pajak, cukai dan pabean . pph pasal 22 atas Impor barang yang di
pungut oleh DJBC hars di setor ke BANK Devisa. Atau bendahara direktoratjendral
bead an cukai, dalam jangka waktu 1hari setelah pemungutan pajak di laporkan
ke :
1) KPP secara
mingguan paling lambat 7 hari setelah batas waktu penyetoran pajak ter ahkir
2) Pph pasal 22
atas impor harus di lunasi bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk
dan dalam hal bea ditunda atau dibebaskan, pph pasal 22 atas impor harus di
lunasi saat penyelesayan dokumen pemberitahuan pabean impor . dilaporkan ke
KPPpaling lambat tanggal 20 setelah masa pajak terahkir.
3)
Pph pasal 22 atas pembelian barang (
lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 2) disetor oleh pemungut atas nama
dan NPWP wajip pajak rekanan ke bank
persepasi atau kantor pos pada hari yang
sama dengan pelaksanaan pembayaran atas
penyerahan barang. Pemungut penerbitkan bukti pungutan rangkap 3 yaitu :
a)
Lembar pertama untuk pembeli
b)
Lembar ke dua untuk lampiran laporan
bulanan ke kantor pelayanan pajak
c)
Lembar ke tiga untuk arsip pemungut pajak yang bersangkutan dan dilaporkan
ke KPP paling lamat 14 hari setelah masa pajak
berahkir.
4)
Pajak pph 22 atas pembelian barang (
lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 3) di setor oleh pemungut atas nama
dan NPWP ke bank persepsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak
berahkir. Di laporkan ke KPP paling
lambat tanggal 20 setelah masa pajak
berahkir.
5)
Pph pasal 22 pembelian barang (
lihat pemungut pajak dan objek pph pasal 22 butir 4) di setor oleh pemungut atas nama dan NPWP wjib pajak penjual kebank persepasi
atauu kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya dengan
menggunakan formulir ssp dan menyampaikan spt masa ke saling lambat 20 hari
setelah masa pajak berahkir.
6)
Pph pasal 22 atas penjualan hasil
produksi (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 5 dan 7) dan hasil
penjualan barang sangat mewah (lihat
pemungut dan objek pph pasal 22 butir 8) di setor ooleh pemungut atas nama
wajib pajak ke bank perserpsi atau
kantor pos paling lambat tanggal 10 bulan takwin berikutnya dengan menggunakan
formulir ssp. Pemungut menyampaikan spt masa ke kpp paling lambat 20 hari
setelah masa pajak berahkir.
7)
Pph pasal 22 penjualan hasil
produksi (lihat pemungut dan objek pph pasal 22 butir 6)di setor oleh pemungut
ke bank perserpsi atau kantor pos paling lama tanggal 10 bulan berikutnya
setelah masa pajak berahkir. Pemungut wajib memberikan bukti pemungutan pph
pasal 22 rangkap 3 yaitu :
a)
Lembar pertama untuk membeli;
b)
Lembar kedua sebagai lampiran
laporan bulanan kepada kantor pelayanan pajak ;
c)
Lembar ketiga untuk arsip pemungut
pajak yang bersangkutan ;
Pelaporan di gunakan
dengan cara menyampaikan spt masa ke kpp
setempat paling lambat 20 hari setelah masa pajak berahkir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas ahkir
pelaporan pph pasal 22 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu dan
hari libur nasional penyetoran atau laporan dapat di lakukan pada hari kerja
berikutnya.
G.
CARA MENGHITUNG PPH PASAL 22
1. Cara Menghitung Pph Pasal 22 Atas
Kegiatan Impor Barang
Besarnya pph atas impor:
Yang
menggunakan angka pengenal importer (AIP) tarif pemungutan sebesar 2,5% dari nilai impor.Pph pasal 22 = 2,5% x nilai importer yang tidak menggunakan
angka pengenal importer (AIP) tariff pemungutannya sebesar 7,5% dari
nilai impor Pph pasal 22 = 7,5%x nilai importer.
Yang tidak
di kuasai tarif pemungutannya sebesar
7,5% dari harga jual lelang pph pasal 22 = 7,5%x harga jual lelang.
Catatan
Yang di
maksut dengan niali impor adalah nilai berupa uang yang di gunakan sebagai
dasar perhitungan bea masuk . niali impor di hitung sebesar cost insurance
freight ( CIF ) + bea masuk +pemungutan pabean lainnya.
CONTOH SOAL
1
PT 11 AKUNTANSI
memiliki nomor API, malakukan impor komputer dari amerika serikat dengan perincian sebagai berikut :
1)
Harga komputer
(cost)………………………………………. US $20.000,-
2)
Asuransi ( insurance)
……………………………………… .US $1.000,-
3)
Biaya angkut (freight)……………………………………….
US $4.000,-
4)
Harga pabean ………………………………………… ……US
$25.000,-
Pungutan :
·
Bea masuk 20%
……………………………………………………….. US $5.000,-
·
Bea masuk tambahan 10%
…………………………………………….US $2.500,-
·
NIALI IMPOR………………………………………………………………
US $32.500,-
·
Apabila pada tanggal impor ( sesuai
dokumen impor : pemberitahuan impor barang ) nilai kurs US $1.00,- =
10.000,- maka :
·
Dasar pengenaan pph pasal 22 : US$
32.500 X 10.000 = 325.000.000,-
·
Pph pasal 22 yang harus di pungut
325.000.000 x 7,5% = 24,375,000,-
2. Cara menghitung pph pasal 22 atas
pembelian barang yang di biayai dengan APBN/APBD
Pph pasal 22
= 1,5% x harga perolehan
Atas
pembelian barang yang dananya dari belanja Negara atau belanja dari daerah di
kenalkan pemungutan pph pasal 22 sebesar 1,5% dari harga pembelian. Pembayaran
barang yang dikecualikan dari pemungutan pph pasal 22 adalah :
Pembayaran
atsa penyerahan barang ( bukan merupakan jumlah yang di pecah-pecah) yang
meliputi jumlah barang dari 1.000.000,-
Pembayaran untuk pembelian bahan
bakar, mnyak listrik, gas, air minum, dan benda-benda pos.
Pembayaran
/ pencairan dana jaring pengaman social (JPS) oleh kantor pembendaharaan dank
kas Negara.
CONTOH SOlAL 2.
PT. MAJU MUNDUR
Melakukan penjualan lemari arsip ke pada departemen dalam negri senlai
220 juta. Pembayaran di lakukan oleh bendaharawan depdagri. Dalam kontak
penjualan dengan pemerintah yang di danai dari
APBN/APBD biasanya harga jual
sudah termasuk pajak prtambahan nilai
sebesar 10%
Diminta : hitunglah pph pasal 22 PT MAJU
MUNDUR
JAWABAN
-
Dasar pengenaan pph pasal 22 : (100 x 220 juta) = 200.000.000,-
-
Pph pasal 22 yang di pungut oleh
bendaharawan pemerintah dari transaksi pembayaran 200.000.000,- x 1,5% = 3.000.000,
1. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI OTOMOTIF DI
DALAM NEGRI.
Besarnya pph pasal 22 atas penjualan
semua jens kendaraan bermotor beroda 2 atau lebih di dalam negri adalah 0,45% dari dasar pengenaan pajak
pertambahaan niali
Pph pasal 22 = 0,45% x DPP PPN
Penjualan kendaraan berotor yan di
kecualikan dari pemungutan pph passal 22 atas industry otomotif ini adalah penjualan kendaraan bermotor
kepada :
-
Instansi pemerintah
-
Korps diplomatic
-
Bukan sumber pajak
2. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN PRODUKSI INDUSTRI ROKOK DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di
pungut oleh industry rokok pada saat
penjualan rokok di dalam negri adalah 0,15% dari harga bandrol ( pita cukai) dan bersifat final .
Pph pasal 22 (final) = 0,15% x harga bandrol
3. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTI KERTAS DI DALAM NEGRI
Besar pph pasal 22 yang wajib di
pungut oleh industry kertas pada saat penjualan kertas di dalam negri adalah 0,1%
dari dasar pengenaan pajak (DPP) pajak pertambahan nilai.
Pph pasal 22 = 0,1% x DPP PPN
4. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM
NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di
pungut oleh industri semen pada saat penjualan semen di dalam negri adalah
0,25% dari dasar pengenaan pajak ( DPP) pajak pertambahan nilai.
Pph pasal 22 = 0,25% x DPP PPN
Yang di kecualikan dari pemungutan
pph pasal 22 adalah penjualan semen dalam negri
oleh PT INDOCEMEN , PT SEMEN CIBINONG dan PT SEMEN NUSANTARA kepada distributor utama/tuggalnya.
5. CARA
MENGHITUNG PPH PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI BAJA DI DALAM NEGRI
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di
pungut oleh industry baja pada sat
penjualan hasil produksinya di dalam negri adalah 0,3% dari dasar pengenaan
pajak (DPP) pajak pertambahan nilai
Pph pasal 22 = 0,3% x DPP PPN
6. CARA MENGHTUNG
PPH PASAL 22 YANG DI PUNGUT OLEH PERTAMINA DAN BADAN USAHA SELAIN PERTAMINA
Besarnya pph pasal 22 yang wajib di
pungut oleh pertamina dan badan usaha
lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak jenis premix, super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya
adalah sebagai berikut :
a)
Atas
penebusan premium , solar, premix/super TT oleh SPBU swastanisasi adalah 0,3%
dari penjualan .
Pph
pasal 22 = 0,3% x penjualan
b)
Atas penebusan premium, solar,
premix, oleh SPBU pertamina adalah 0,25% dari penjualan.
Pph pasal 22 = 0,25% x penjualan.
c) Atas
penjualan minyak tanah , gas, LPG, dan pelumas adalah 0,3% dari penjualan
Pph pasal 22 = 0,3% x penjualan
0 comments:
Post a Comment