Pajak
Penghasilan Pasal 23
Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat
memahami mengenai pajak penghasilan pasal 23
-
Siswa dapat
menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 23
1.
Pengertian
Menurut situs Dirjen
Pajak, Pajak Penghasilan Pasal 23 (PPh Pasal 23) adalah pajak yang dikenakan
pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan,
selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Umumnya penghasilan jenis ini terjadi saat adanya
transaksi antara dua pihak. Pihak yang menerima penghasilan atau penjual atau
pemberi jasa akan dikenakan PPh pasal 23. Pihak pemberi penghasilan atau
pembeli atau penerima jasa akan memotong dan melaporkan PPh pasal 23 tersebut
kepada kantor pajak
Objek PPh Pasal 23 telah ditambahkan oleh pemerintah hingga
menjadi 62 jenis jasa lainnya seperti yang tercantum dalam PMK No.
141/PMK.03/2015.
2.
Pembayaran, pelaporan dan bukti potong PPH Pasal 23
Pembayaran PPh Pasal 23
Pembayaran dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara
membuat ID billing terlebih dahulu, lalu membayarnya melalui Bank Persepsi
(ATM, teller bank, fitur bayar pajak online di OnlinePajak, dll) yang telah
disetujui oleh Kementerian Keuangan. Jatuh tempo pembayaran adalah tanggal 10,
sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Bukti Potong PPh Pasal
23
Sebagai tanda bahwa PPh Pasal 23 telah dipotong, pihak
pemotong harus memberikan bukti potong (rangkap ke-1) yang sudah dilengkapi
kepada pihak yang dikenakan pajak tersebut dan bukti potong (rangkap ke-2) pada
saat melakukan e-Filing pajak PPh 23 di OnlinePajak.
Pelaporan PPh Pasal 23
Pelaporan dilakukan oleh pihak pemotong dengan cara
mengisi SPT Masa PPh Pasal 23, lalu bisa melaporkannya melalui fitur lapor
pajak online atau efiling gratis di OnlinePajak. Jatuh tempo pelaporan adalah tanggal
20, sebulan setelah bulan terutang pajak penghasilan 23.
Jika sebelumnya perhitungan, pembayaran dan pelaporan
PPh Pasal 23 dilakukan secara terpisah-pisah, kini ketiga hal tersebut bisa
dilakukan dengan satu aplikasi OnlinePajak yang terintegrasi, mudah, otomatis
dan lebih cepat. Baik Anda membuat
laporan PPh 23 di OnlinePajak atau menggunakan file CSV PPh 23 dari aplikasi
e-SPT, lalu mengimpornya untuk efiling pajak gratis di OnlinePajak. Sangat
memudahkan akuntan yang ingin menyelesaikan pelaporan dan pembayarannya tepat
waktu.
3.
Tarif PPH Pasal 23 dan Objek PPH Pasal 23
Tarif PPh 23 dikenakan atas nilai Dasar Pengenaan
Pajak (DPP) atau jumlah bruto dari penghasilan. Ada dua jenis tarif yang
dikenakan pada penghasilan yaitu 15% dan 2%, tergantung dari objek PPh 23
tersebut. Berikut ini adalah daftar tarif PPh 23 dan objek PPh Pasal 23 :
·
Tarif 15% dari jumlah bruto atas :
a) Dividen, kecuali
pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga dan royalti;
b) Hadiah dan penghargaan,
selain yang telah dipotong PPh pasal 21;
·
Tarif 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan
lain yang berkaitan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau
bangunan.
·
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik,
jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
·
Tarif 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya
adalah yang diuraikan dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 141/PMK.03/2015 dan
efektif mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2015. Berikut ini adalah daftar
objek pph 23 jasa lainnya tersebut:
-
Penilai (appraisal);
-
Aktuaris;
-
Akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
-
Hukum;
-
Arsitektur;
-
Perencanaan kota dan arsitektur landscape;
-
Perancang (design);
-
Pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan
gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh Badan Usaha Tetap (BUT);
-
Penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan
minyak dan gas bumi (migas);
-
Penambangan dan jasa penunjang di bidang usaha panas
bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
-
Penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
-
Penebangan hutan;
-
Pengolahan limbah;
-
Penyedia tenaga kerja dan/atau tenaga ahli
(outsourcing services);
-
Perantara dan/atau keagenan;
-
Bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang
dilakukan Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring
Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
-
Kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang
dilakukan oleh KSEI;
-
Pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
-
Mixing film;
-
Pembuatan sarana promosi film, iklan, poster, foto,
slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
-
Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau
sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
-
Pembuatan dan/atau pengelolaan website;
-
Internet termasuk sambungannya;
-
Penyimpanan, pengolahan dan/atau penyaluran data,
informasi, dan/atau program;
-
Instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC dan/atau TV Kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak
yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
-
Perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan,
listrik, telepon, air, gas, AC dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin
dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
-
Perawatan kendaraan dan/atau alat transportasi darat.
-
Maklon;
-
Penyelidikan dan keamanan;
-
Penyelenggara kegiatan atau event organizer;
-
Penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa,
media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan/atau jasa
periklanan;
-
Pembasmian hama;
-
Kebersihan atau cleaning service;
-
Sedot septic tank;
-
Pemeliharaan kolam;
-
Katering atau tata boga;
-
Freight forwarding;
-
Logistik;
-
Pengurusan dokumen;
-
Pengepakan;
-
Loading dan unloading;
-
Laboratorium dan/atau pengujian kecuali yang dilakukan
oleh lembaga atau institusi pendidikan dalam rangka penelitian akademis;
-
Pengelolaan parkir;
-
Penyondiran tanah;
-
Penyiapan dan/atau pengolahan lahan;
-
Pembibitan dan/atau penanaman bibit;
-
Pemeliharaan tanaman;
-
Permanenan;
-
Pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan,
peternakan dan/atau perhutanan;
-
Dekorasi;
-
Pencetakan/penerbitan;
-
Penerjemahan;
-
Pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam
Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan
-
Pelayanan pelabuhan;
-
Pengangkutan melalui jalur pipa;
-
Pengelolaan penitipan anak;
-
Pelatihan dan/atau kursus;
-
Pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
-
Sertifikasi;
-
Survey;
-
Tester;
-
Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang
pembayarannya dibebankan pada APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
atau APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
·
Bagi Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP akan dipotong
100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23.
·
Jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang
dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya
oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan,
bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib
Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
a) Pembayaran gaji, upah,
honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan
pekerjaan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak penyedia tenaga kerja kepada tenaga
kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
b) Pembayaran atas
pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
c) Pembayaran kepada pihak
kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga
(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian
tertulis);
d) Pembayaran penggantian
biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang
nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan
dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak
ketiga).
e) Jumlah bruto tersebut
tidak berlaku atas:
-
Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa
katering;
-
Penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa,
telah dikenakan pajak yang bersifat final.
Lihat penjelasan lebih lanjut di tautan berikut ini
mengenai jasa lain objek PPh 23.
Jika Anda kesulitan menghitung dan mengingat besarnya
tarif pajak tersebut, gunakan saja aplikasi OnlinePajak. Di aplikasi ini,
tarif-tarif PPh Pasal 23 tersebut dapat dihitung otomatis dan cepat, tanpa
perlu mengingat berapa besar tarifnya. Sehingga laporan PPh Pasal 23 Anda pun
dapat dibuat lebih cepat dan mudah.
4.
Pihak Pemotong
PPH Pasal 23 dan Pihak yang Dikenakan PPH Pasal 23
Tidak semua
pihak dapat dikenakan atau pun memotong PPh Pasal 23. Pihak-pihak tersebut
hanya mereka yang masuk pada kelompok berikut ini:
·
Pihak pemotong
PPh Pasal 23:
a)
Badan
pemerintah;
b)
Subjek pajak
badan dalam negeri;
c)
Penyelenggara
kegiatan;
d)
Bentuk Usaha
Tetap (BUT);
e)
Perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya;
f)
Wajib pajak
orang pribadi dalam negeri tertentu yang ditunjuk Direktur Jenderal Pajak.
·
Penerima
penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
a)
Wajib pajak
dalam negeri;
b)
Bentuk Usaha
Tetap (BUT)
Setelah
menghitung PPh Pasal 23 dan membayar pajak, biasanya Anda akan mendapatkan
Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Masukan NTPN tersebut ke aplikasi
OnlinePajak, maka Anda akan mendapatkan bukti potong secara otomatis. Setelah
itu, Anda pun bisa langsung melaporkan SPT PPh Pasal 23 langsung ke Kantor
Pelayanan Pajak (KPP) dengan menggunakan fitur e-Filing dari aplikasi
OnlinePajak.
5.
Pengecualian
PPH Pasal 23
Pemotongan PPh
23 dikecualikan atas:
a)
Penghasilan
yang dibayar atau berulang kepada bank;
b)
Sewa yang
dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
c)
Dividen atau
bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak
dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
-
Dividen berasal
dari cadangan laba yang ditahan;
-
Bagi perseroan
terbatas, BUMN/BUMB, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen
paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
-
Bagian laba
yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya
tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi
termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.
-
SHU koperasi
yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
-
Penghasilan
yang dibayarkan atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang
berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
0 comments:
Post a Comment