Pajak Pengahasilan Pasal 26
Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat
memahami mengenai pajak penghasilan pasal 26
-
Siswa dapat
menerapkan perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 26
1.
Pengertian
Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26)
Menurut hukum Indonesia, Nomor 36
tahun 2008, Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan
yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari
Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Yang menentukan seorang individu
atau perusahaan sebagai wajib pajak luar negeri, adalah:
·
seorang
individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang
tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang mengoperasikan usahanya melalui
bentuk usaha tetap di Indonesia.
·
seorang
individu yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, individu yang tinggal di
Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam setahun/12 bulan, dan perusahaan yang
tidak didirikan atau berada di Indonesia, yang dapat menerima atau memperoleh
penghasilan dari Indonesia tidak melalui menjalankan usaha melalui suatu bentuk
usaha tetap di Indonesia.
2.
Tarif Untuk
Pajak Penghasilan Pasal 26 (Pph Pasal 26)
·
Tarif 20%
(final) atas jumlah bruto dari:
a)
Dividen
b)
Bunga, termasuk
premium, diskonto, insentif yang terkait dengan jaminan pembayaran pinjaman
c)
Royalti, sewa,
dan pendapatan lain yang terkait dengan penggunaan aset
d)
Insentif yang
berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
e)
Hadiah dan
penghargaan
f)
Pensiun dan
pembayaran berkala
g)
Premi swap dan
transaksi lindung lainnya
h)
Perolehan
keuntungan dari penghapusan utang
·
Tarif 20%
(final) dari laba bersih yang diharapkan dari:
a)
Pendapatan dari
penjualan aset di Indonesia
b)
Premi asuransi,
premi reasuransi yang dibayarkan langsung maupun melalui pialang kepada
perusahaan asuransi di luar negeri.
·
Tarif 20%
(final) dari laba bersih yang diharapkan selama penjualan atau pengalihan saham
perusahaan antara perusahaan media atau perusahaan tujuan khusus yang didirikan
atau bertempat di negara yang memberikan perlindungan pajak yang memiliki
hubungan khusus untuk suatu entitas atau bentuk usaha tetap (BUT) didirikan di
Indonesia.
·
Tarif 20% yang
dipungut dari penghasilan kena pajak setelah dikurangi dengan pajak, suatu
bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia, kecuali penghasilan tersebut ditanamkan
kembali di Indonesia.
·
Tingkat
berdasarkan tax treaty (perjanjian pajak) yang dikenal sebagai JGI Penghindaran
Pajak berganda (P3B) antara Indonesia dan negara-negara lain yang berada dalam
perjanjian, mungkin berbeda satu sama lain. Tarif mereka biasanya mengurangi
tingkat dari tarif biasa 20%, dan beberapa mungkin memiliki tarif 0%.
0 comments:
Post a Comment