PPh Pasal 4 Ayat 2
Tujuan Pembelajaran:
-
Siswa dapat memahami mengenai
pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
-
Siswa dapat menerapkan
perhitungan mengenai pajak penghasilan pasal 4 ayat 2
1. Pengertian
PPh Pasal 4 ayat 2 (Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat 2 ) atau disebut juga
PPh final adalah pajak yang dikenakan pada wajib pajak badan maupun
wajib pajak pribadi atas beberapa jenis penghasilan yang mereka dapatkan dan
pemotongan pajaknya bersifat final.
PPh Pasal 4 Ayat 2 / PPh Final adalah pajak penghasilan atas jenis
penghasilan-penghasilan tertentu yang bersifat final dan tidak dapat
dikreditkan dengan Pajak Penghasilan terutang. Istilah final di sini berarti
bahwa pemotongan pajaknya hanya sekali dalam sebuah masa pajak dengan
pertimbangan kemudahan, kesederhanaan, kepastian, pengenaan pajak yang tepat
waktu dan pertimbangan lainnya.
2. Tarif PPh Pasal 4 Ayat
2
Tarif pajak penghasilan pasal 4 ayat 2 ini berbeda-beda untuk setiap jenis
penghasilannya.
Misalnya untuk UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah), wiraswasta atau bisnis
online dengan omzet usaha kurang dari Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun pajak, maka
tarif pajaknya adalah 1% dari total omzet (peredaran bruto) penjualan dalam 1
bulan. Cara mudah membayar pajak UKM ini tanpa harus antre di bank adalah
dengan menggunakan aplikasi PPh Final 1 Persen OnlinePajak.
3. Objek PPh Pasal 4 Ayat
2
Objek PPh Pasal 4 Ayat 2 ( Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 ) dikenakan
pada jenis tertentu dari penghasilan / pendapatan, dan berupa:
·
Peredaran bruto (omzet penjualan) sebuah usaha di
bawah Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun masa pajak;
·
Bunga dari deposito dan jenis-jenis tabungan, bunga
dari obligasi dan obligasi negara, dan bunga dari tabungan yang dibayarkan oleh
koperasi kepada anggota masing-masing;
·
Hadiah berupa lotere / undian;
·
Transaksi saham dan surat berharga lainnya, transaksi
derivatif perdagangan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan
ibukota mitra perusahaan yang diterima oleh perusahaan modal usaha;
·
Transaksi atas pengalihan aset dalam bentuk tanah
dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan sewa atas
tanah dan / atau bangunan; dan
·
Pendapatan tertentu lainnya, sebagaimana diatur dalam
atau sesuai dengan Peraturan Pemerintah.
Ketika PPh Pasal 4 Ayat 2 ini dikenakan atas transaksi antara perusahaan
dan seorang individu, dimana perusahaan bertindak sebagai penerima penghasilan
tersebut, maka perusahaan wajib menyelesaikan pajak ini saja.
Sedangkan dalam kasus transaksi yang terjadi antara dua perusahaan, maka
pembayar harus mengumpulkan dan menyelesaikan pajak, bukan penerima
penghasilan.
4. Jadwal Penyetoran &
Pelaporan PPh Pasal 4 ayat 2
Penghasilan
|
Batas
Waktu Penyetoran
|
Batas
Waktu Pelaporan
|
Omzet
penjualan (peredaran bruto) usaha
|
Tanggal 15
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
Jika sudah
validasi NTPN, WP tidak perlu lapor lagi. Cukup menyertakan lampiran laporan
PPh Final 1% pada pelaporan SPT Tahunan Badan / Pribadi (SPT 1770)
|
Bunga,
deposito/tabungan, diskonto SBI, bunga/diskonto
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
Transaksi
penjualan saham
|
Tanggal 20
bulan berikutnya setelah bulan
terjadinya transaksi penjualan saham |
Tanggal 25
bulan berikutnya setelah bulan terjadinya transaksi penjualan saham
|
Hadiah
undian
|
Tanggal 10
bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak
|
20 hari
setelah masa pajak berakhir
|
Persewaan
tanah dan/atau bangunan
|
Tanggal 10
(bagi Pemotong Pajak) atau tanggal 15 (bagi WP pengusaha persewaan) dari
bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.
|
20 hari
setelah masa pajak
berakhir |
Jasa
konstruksi
|
Tanggal 10
(bagi Pemotong Pajak) dan tanggal
15 (bagi WP jasa konstruksi) bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir |
20 hari
setelah masa pajak
berakhir |
5. Mekanisme Pembayaran
PPh Pasal 4 ayat 2
Pembayaran Pajak Penghasilan final ini dilakukan dengan dua cara atau
mekanisme,
yaitu :
·
Mekanisme Pemotongan
Mekanisme pemotongan di sini maksudnya adalah penyewa harus memotong Pajak Penghasilan
sebesar 10% dari uang sewa yang dibayarkannya.
Mekanisme dilakukan jika si penyewa adalah pihak-pihak yang disebut sebagai
pemotong pajak yaitu : badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri,
penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, kerjasama operasi, perwakilan
perusahaan luar negeri lainnya, dan orang pribadi yang ditetapkan oleh Direktur
Jenderal Pajak.
·
Mekanisme Pembayaran Sendiri
Mekanisme pembayaran sendiri adalah mekanisme di mana pajak final sebesar
10% dari uang sewa dibayarkan sendiri oleh pemilik tanah/bangunan. Pada
mekanisme ini, penyewanya bukan pihak-pihak yang disebutkan di atas, maka
pemilik tanah atau bangunan yang harus menyetorkan sendiri pajak finalnya.
Bagi UMKM yang dijalankan wajib pajak badan maupun
pribadi dengan peredaran bruto atau omzet penjualan di bawah Rp 4,8 miliar
dalam 1 tahun, maka dikenakan tarif sebesar 1% dari total omzet penjualan per
bulan.
Tidak seperti kewajiban pajak lainnya. UMKM hanya perlu membayar pajak
final setiap bulannya dan memvalidasi NTPN (Nomor Transaksi Penerimaan
Negara) yang diterima saat setor pajak tersebut sebagai bukti pembayaran dan
pelaporan PPh Final.
Di akhir bulan Maret setiap tahunnya, seorang
pengusaha baru melaporkan PPh final yang didapatnya tersebut dalam lampiran SPT
Tahunan 1770. Sedangkan wajib pajak badan harus melampirkan pembayaran dan
pelaporan pajak finalnya tersebut pada SPT Tahunan Badan yang dilaporkan
pada akhir April setiap tahunnya. Lalu, bagaimana cara menghitung dan menyetor
PPh Pasal 4 ayat 2 / PPh final untuk UKM yang paling mudah, sekaligus
mendapatkan lampiran laporan tahunannya secara otomatis?
·
Gunakanlah aplikasi PPh final 1 % OnlinePajak ! Hitungnya
otomatis dan bayar pajaknya juga cukup 1 klik saja, tanpa perlu repot membuat
ID billing terlebih dahulu dan antre di bank. Di akhir masa pajak, Anda juga
bisa mendapatkan lampiran PDF untuk laporan SPT Tahunan Badan atau Pribadi
( SPT 1770 ) secara otomatis. Berikut ini, 2 langkah mudah cara penggunaannya
:
1) Hitung Pajak Otomatis. Pertama, daftar / masuk aplikasi PPh Final
1% OnlinePajak. Kemudian masukkan data faktur penjualan dan dapatkan
hasil perhitungan pajak secara otomatis.
2) Bayar Pajak Online
dengan 1 Klik dan Dapatkan NPTN. Selanjutnya klik "Setor Pajak",
pastikan Anda memiliki cukup saldo untuk membayar pajak terutang pada sistem
Cash Management OnlinePajak. Setelah itu, dapatkan NTPN (Nomor Transaksi
Penerimaan Negara) sebagai bukti pembayaran Anda.
0 comments:
Post a Comment